RANTAU,- Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan rapat harmonisasi peraturan Bupati Tapin tentang penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Banjarmasin. Kamis (19/06).
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardiah dari Kanwil Kemenkum Kalsel dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin Yustan Azidin ST MT,Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Lenny Liestisari ST, Kepala Bidang pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa Iwan Satriawan ME dan Bagian Hukum Setda Tapin.
Seperti yang diutarakan Kurniawan dari Bagian Hukum Setda Tapin, rapat harmonisasi merupakan rangkaian atau tahapan untuk membentuk suatu Produk Hukum daerah yang diamanatkan oleh perintah undang-undang. Dan Pembentukan Koperasi Merah putih merupakan langkah untuk mewujudkan pembangunan dari desa/kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita presiden RI.
Harmonisasi ini menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat yang berpihak kepada masyarakat.
Karena pemerintah daerah perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
"Harmonisasi regulasi bukan hanya bentuk prosedural, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang akan di tetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan diatasnya dan berpihak kepada masyarakat," paparnya
RANTAU,- Wakil Bupati Tapin H Juanda bersama Sekretaris daerah H Sufiansyah membuka kegiatan gerakan...
RANTAU,- Ketua Kwarcab Pramuka Tapin H Yamani yang di wakili Sekretaris daerah H Sufiansyah menjadi...
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani menerima penghargaan Baznas Award pada kategori kepala daerah pe...
Rantau,— Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Forum Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) menggelar...