Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin merupakan bagian daripada unit kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin berkedudukan dan bertanggung jawab dibawah Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Bagian Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dibantu oleh pejabat fungsional dan pelaksana.
Bagian Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, bantuan hukum, dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum.
Untuk melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi:
bagianhukumtapin2015@gmail.com
Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/089/KUM/2025 tentang Penetapan Tempat dan Waktu Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXVII Tingkat Kabupaten Tapin Tahun 2026
Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/081/KUM/2025 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Tapin
Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/091/KUM/2025 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin
Keputusan Bupati Tapin Nomor 100.3.3.2/084/KUM/2025 tentang Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Konflik-Konflik Agraria Kabupaten Tapin Tahun 2025