Surat Keterangan Bersama adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Kepala Dinas PMD Tapin, dan Inspektorat Tapin sebagai bentuk pernyataan bersama terkait hasil verifikasi atau pelaksanaan suatu kegiatan di desa. Surat ini menjadi bukti bahwa suatu kegiatan, seperti penggunaan Dana Desa atau program pembangunan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan telah disetujui oleh semua pihak terkait. Surat ini juga menunjukkan adanya transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Mari sama-sama kita jaga Kabupaten Tapin
Himbauan untuk masyarakat Kabupaten Tapin
RANTAU,- Wakil Bupati Tapin H Juanda bersama Sekretaris daerah H Sufiansyah membuka kegiatan gerakan...
RANTAU,- Ketua Kwarcab Pramuka Tapin H Yamani yang di wakili Sekretaris daerah H Sufiansyah menjadi...