Selasa pagi tanggal 21 Juni 2022 diadakan Acara Rapat Rembuk Stunting
sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Aksi 1 dan Aksi 2 Percepatan Penurunan Stunting
di Kabupaten Tapin berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2021 tengang Percepatan Penurunan Stunting sebagai wujud Komitmen
Pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting yang
dilakukan secara bersama-sama antara SKPD penanggung jawab layanan dengan
sektor/Lembaga Non-Pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Hatungun tersebut
dihadiri oleh Ibu Ketua TP PKK Kecamatan Hatungun, Kepala Desa dan Sekretaris
Desa se-Kec.Hatungun, Kapolsek Hatungun, Koramil Binuang/Hatungun, Kepala
Puskesmas Hatungun, Pendamping Desa, Kader KPM se-Kecamatan Hatungun, dan Kader
Balita Se-Kecamatan Hatungun, dilaksanakan cara hybird melalui online, sedangkan
secara offline berlangsung di Pendopo Galuh Bastari Rantau Baru Kab. Tapin.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Komitmen
Bersama Percepatan Penurunan Stunting, yang ditandatangani oleh
perwakilan peserta Rapat.
Jum’at, 13 Juni 2025 BKPSDM Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin...
RANTAU,- Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Tapin H Yamani yang diwakili Ketua Mabiran Zaul Rahman memb...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyam...
Rantau,- Tasyakuran Program 100 Hari Kerja Bpk. H. YAMANI, S. Ak. MM danBpk H.JUANDA yang bert...