Rantau,– Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin melaksanakan Rapat Pengawasan Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tapin tentang Pemungutan Opsen PKB, yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Tapin pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Bapenda Kabupaten Tapin, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Bapenda, Dian Rizki, S.E., M.M.
Dalam sambutannya, Dian Rizki menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi terkait, khususnya dalam pengawasan dan pelaksanaan kewajiban pembayaran Opsen PKB bagi kendaraan dinas milik pemerintah daerah. “Diharapkan melalui rapat ini, setiap instansi dapat lebih memahami dan memastikan penerapan SE Bupati Tapin berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset kendaraan bermotor. Para peserta mendapatkan arahan serta pemahaman teknis terkait mekanisme pemungutan dan pelaporan Opsen PKB.
Dengan adanya rapat pengawasan ini, diharapkan sinergi antarinstansi dapat semakin kuat, sehingga penerapan kebijakan Opsen PKB di Kabupaten Tapin dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah
Rantau, 24 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Perdagangan kembali melaksanakan keg...
RANTAU,- Pemerintah daerah kabupaten Tapin melaksanakan upacara bendera memperingati hari kesadaran...
Rantau, Juni 2025 – Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin secara rutin melaksanakan pemantauan harga dan...
Rantau, Maret 2025 – Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga...