RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani bersama Pj Sekda H Unda Absori hadiri focus group discussion terkait rancangan peraturan bupati Tapin tentang reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Jakarta (12/12/25).
FGD dihadiri Kepala Bependa H Zainal Aqli serta perwakilan OPD dan instansi terkait dilingkungan Pemkab Tapin.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin H Yamani, hadirnya rancangan peraturan bupati Tapin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten Tapin untuk mewujudkan kepastian hukum, keteraturan, dan keadilan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait pajak reklame.
"Sebagaimana kita ketahui, perkembangan dunia usaha dan informasi publik semakin pesat, sehingga perlu adanya penyelarasan regulasi agar lebih relevan, efektif, dan tidak menimbulkan multitafsir terkait pemungutan pajak reklame," Ujarnya.
RANTAU,- Sebanyak 80 pengusaha industri kecil menengah (IKM) yang terdaftar dalam sistem informasi i...
Rantau – Setelah resmi dibuka oleh Bupati Tapin, rangkaian kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangun...
Rantau – Bupati Tapin, H. Yamani, S. Ak. M.M., secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan...
RANTAU,- Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Rantau Kanan sukses menggelar Rapat Anggota Tahunan (...