Berdasarkan Peraturan Bupati Tapin No 09 Tahun 2014 tentang jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapin dan Peraturan Bupati Tapin No 45 tahun 2020 tentang jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tapin DLH Kab.Tapin melaksanakan pemusnahan arsip Bagian Keuangan sebanyak 10.633 berkas (kurun waktu 2014 sampai dengan 2019) yang telah habis Retensinya serta tidak mempunyai nilai guna lagi secara total sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan H.Zainal Abidin, S.Sos beserta Staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Jum’at, 13 Juni 2025 BKPSDM Kabupaten Tapin bekerjasama dengan Kantor BKN Regional VIII Banjarmasin...
RANTAU,- Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Tapin H Yamani yang diwakili Ketua Mabiran Zaul Rahman memb...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyam...
Rantau,- Tasyakuran Program 100 Hari Kerja Bpk. H. YAMANI, S. Ak. MM danBpk H.JUANDA yang bert...