Produk Hukum: Hasil Pencarian

Beranda / Produk Hukum / Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

15 November 2024 Admin JDIH Tapin 411 165


Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U Badan/Pengarang Pemerintah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 April 2023
Sumber Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50
Subjek Tata Laksana
Status Peraturan berlaku, ditetapkan pada 12 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin
Keyword Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

LAMPIRAN


Loading...